Insentif Guru Tidak Dibayarkan, PGSRI Akan Gugat Wali Kota

Insentif Guru Tidak Dibayarkan, PGSRI Akan Gugat Wali Kota

detakbanten.comKOTA TANGERANG-Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia (PGSRI) Kota Tangerang akan melayangkan gugatan kepada Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dan DPRD Kota Tangerang. Gugatan itu terkait belum dibayarkannya insentif guru swasta sejak awal tahun lalu.

Ketua Presidium PGSRI Kota Tangerang, Mulyadi LM mengatakan, Wali Kota Tangerang telah melanggar konstitusi yang dibuatnya sendiri. Yaitu, Peraturan Walikota (Perwal) nomor 57 Tahun 2015 tentang Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang masih berlaku hingga saat ini.

Maka berdasarkan hal itu, kata dia, PGSRI bersama Advokat se-Tangerang Raya akan mengajukan gugatan kepada Walikota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang. "Kita mengacu pada Perwal Nomor 57 Tahun 2015. Jika perwal itu digugurkan dikarenakan ada undang-undang diatasnya, yaitu UU nomor 23 Tahun 2014 mengapa perwalnya merujuk dari undang-undang tersebut. Seharusnya undang-undang itu menguatkan Perwal," ungkap Mulyadi pada Senin, (28/8/2017).

Terpisah Ketua Advokat se-Tangerang Raya, Syaiful Hidayat menjelaskan, sehubungan dengan surat PGSRI yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi II Kota Tangerang, perihal insentif guru yang dihilangkan sejak Januari 2017. Pihaknya mengaku siap membantu perjuangan PGSRI mengajukan gugatan agar Walikota dan DPRD membayar insentif guru swasta murni SMK/SMA sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 57 tahun 2015.

"Memang SMA/SMK sudah dialihkan ke Provinsi, tetapi meski dialihkan seharusnya tidak menghentikan insentif para guru. Karena insentif kan ada perwalnya. Mengapa dihilangkan tanpa aturan?. Artinya, dalam hal ini Walikota sudah melawan hukum. Jika Walikota mau cabut atau hentikan pembayaran insentif itu, maka harus di ubah terlebih dahulu Perwal nomor 57 Th 2015," terang Syaiful menjelaskan.

Dikatakan Syaiful, jika insentif guru swasta SMK/SMA tidak dibayarkan atau tidak terakomodir, maka pihaknya akan segera melayangkan gugatan dan para guru juga sudah siap berunjukrasa ke Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Tangerang.

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Amarno mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus berupaya dan mendorong agar guru SMA/K swasta dapat kembali menerima insentif. Namun menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menemukan peraturan atau landasan hukum yang dapat dijadikan pijakan anggaran insentif tersebut. "Karena aset, SDM dan anggaran secara aturan diserahkan ke propinsi ini yang jadi masalah," kata Amarno.

Lanjutnya, DPRD pun telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah, untuk mencari adakah daerah lainnya yang dapat menganggarkan insentif tersebut. "Kami ke Sukabumi, Semarang, dan Tasikmalaya, sama saja karena inikan problem nasional," tandasnya.

 

 

Go to top