Jadi Bacaleg, Dewan Pengawas PD Pasar Diminta Mundur

Uyung Mulyadi Dewas PD Pasar NKR terlihat hadir saat rapat dengar pendapat (RDP) denganPedagang Pasar Kutabumi Pasar Kemis dengan komisi II DPRD Kab Tangerang Uyung Mulyadi Dewas PD Pasar NKR terlihat hadir saat rapat dengar pendapat (RDP) denganPedagang Pasar Kutabumi Pasar Kemis dengan komisi II DPRD Kab Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Uyung Mulyadi yang kini menjabat sebagai dewan pengawas Perumda niaga kerta raharja (NKR) masih terlihat aktif dan mengikuti hearing dengan pedagang pasar Kutabumi di kantor DPRD Kabupaten Tangerang, pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Padahal didalam peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD Provinsi/Kab/kota pasal 14 bahwa bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, Prajurit TNI anggota Kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawanpada Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri oleh pejabat yang berwenang pada saat mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg).

" Harusnya jelas di pasal 14 ayat 1 PKPU Nomor 10 tahun 2023, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri oleh pejabat yang berwenang pada saat mengajukan bakal calon legilatif dan langsung non aktif sebagai dewas PD Pasar , dan KPU serta Bawaslu seharusnya tegas,"kata Ketua LSM Kompak Retno Juarno, Jumat (9/6/2023).

Retno mengatakan, didalam aturan sudah jelas, Meski masih ada waktu sampai dengan pencermatan rancangan DCT yakni tanggal 3 Oktober 2023 , namun tetap saja secara aturan harusnya bacaleg yang berasal dari ASN, Prajurit TNI anggota Kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan tidak bolek aktif setelah terdaftar sebagai bacaleg walapun belum ditetaplan pada daftar pemilih tetap (DPT).

"Kalau yang bersangkutan masih aktif sebagai pengawas Perumda, namun disatu sisi terdaftar sebagai Bacaleg menjadi maka akan timbul hal - hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

Sementara uyung Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dan telah mengajukan penduean diri ke KPM, hanya saja sampai saat ini masih dalam proses.

"Saya juga masih menunggu hasil verifikasi dari KPU, apakah lulus sebagai calon apakah tidak," tandasnya

 

 

Go to top