Print this page

Jaksa Selidiki Pengadaan Komputer Senilai 25 Miliar di Dinas Pendidikan

Jaksa Selidiki Pengadaan Komputer Senilai 25 Miliar di Dinas Pendidikan

detakbanten.com BANTEN - Kejaksaan Negeri Tinggi Banten tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp6 Miliar.

"Ya Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Pada Dinas Pendidikan Provinsi," terang Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano, saat dihubungi Rabu (26/1/2022).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut kata Adhiyaksa, dilakukan oleh pelaku dari PT Axi yang merupakan pemenang tender tersebut, pelaku mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

"Nilai anggrannya sebesar Rp 25 Miliar untuk pengadaan 1800 komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk SMA dan SMK se Provinsi Banten," terangnya.

Adhiyksa mengatakan, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp. 6 Miliar, namun untuk pastinya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen. Bahwa pada akhirnya penyelidik terang Adhiyaksa berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.

"Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 kemarin terhadap penganganan perkara tersebut, ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan,"terang Adhiyaksa.

Penanganan perkara selanjutnya kata Adhiyaksa, diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejati Banten berkomitmen untuk tidak akan main - main dalam penanganan perkara ini," terangnya.