Jaksa Tigaraksa, Tahan Kontraktor Pemenang Pengadaan Jasa Keamanan

Jaksa Tigaraksa, Tahan Kontraktor Pemenang Pengadaan Jasa Keamanan

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG - Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap Kontraktor bernama Baihaqi Djamasan Dirut PT Estetika Guna Prima (EGP), Pemenang jasa keamanan di unit pelayanan teknis di Dinas Kesehatan Tangsel pada tahun anggaran 2013 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dengan nilai Rp. 1.1 Miliar.

Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang dirumahnya Baihaqi Djamasan terpidana korupsi tersebut di wilayah Serpong pada Jumat, (21/1/2021) tanpa perlawanan, kemudian terpidana akan dijebloskan ke Rutan Tangerang.

"Ya tim dari Jaksa Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pengadaan jasa pengamanan di Kota Tangsel," terang Nana Lukmana, saat dihubungi melalui Telpon Seluler Senin (24/1/2022).

Nana mengatakan, terpidana saat dilakukan vonis majlis hakim, melakukan upaya banding dan kasasi, namun upaya banding dan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga jaksa pidana khusus Kejari Kabupaten Tangerang melakukan upaya eksesusi terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut

"Vonisnya lima tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta, rencananya terpidana mau dibawa ke Rutan Tangerang hari ini (red), jadi selama tiga hari kita tahan sementara di Polresta Tangerang," tandasnya.

Nana mengatakan, Baihaqi Djamasan merupakan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) pemenang tender pengadaan jasa keamanan pada Pengamanan Kantor Dinas dan UPT pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2013, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.176.106.706,- (satu milyar seratus tujuh puluh enam juta seratus enam ribu tujuh ratus enam rupiah), sementara untuk tersangka lain yakni Ida Lidia mantan Dirut RSU Kota Tangsel, sebagai PPK sudah dieksekusi
dan divonis 2.5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Banten, pada (29/1/2020) lalu.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim Yusriansyah dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari pengadaan jasa keamanan di unit pelayanan teknis di Dinkes Tangsel pada 2013. Perkara ini menjerat 5 terdakwa lain dengan berkas terpisah. Kelimanya adalah Andhy Krisnapati selaku ketua ULP, dan Irvan Octavian dan Ahmad Bazury. Dua nama lain adalah Wawan dan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman.

Saat itu, terdakwa Ida menjabat sebagai sekretaris Dinkes Tangsel melakukan pembahasan tentang lelang jasa keamanan bersama Kadinkes Dadang M Epid. Dari situ, Ida kemudian diarahkan untuk membahas lelang ini bersama Mamak Jakamsari.

Terdakwa kemudian menghubungi Mamak dan bahwa proyek ini sudah ditentukan pemenangnya. Kemudian atas perintah Kadinkes Dadang, dilakukan pertemuan antara Wawan, Mamak Jamaksari dan Baihaqi di kantor Dinkes.

Di situ, Baihaqi ditunjuk sebagai pemenang jasa keamanan lelang, Penunjukan ini atas sepengetahuan tedakwa Ida yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat lelang dikerjakan, Baihaqi kemudian mempekerjakan 116 satpam sesuai kontrak. Mereka kemudian diupah di bawah upah minimum. Selain itu, pengadaan ini setelah dilakukan audit ditemukan kerugian negara sampai Rp 1,1 miliar.

 

 

Go to top