Empap mengatakan, seharusnya jalur tersebut sudah memenuhi kriteria jalan nasional, yakni 15 meter dari titik putih, dengan total lebar jalan mencapai 30 meter.
"Kalau badan jalan memang masih mengacu kepada undang-undang lama. Sedangkan untuk lebar jalan menggunakan undang-undang baru," terangnya.
Dengan kondisi jalan yang tak layak, lanjut Empap, menjadi faktor utama penyebab kemacetan di sejumlah titik wilayah Baros-Cadasari-Pandeglang.
"Dengan intensitas kendaraan cukup tinggi, sedangkan lebar jalan tak sesuai standar, wajar saja kalau di jalur itu sering macet," katanya.
Empap berharap agar Pemerintah Pusat dapat melebarkan badan jalan demi kelancaran lalu lintas.
"Ini sangat memprihatinkan, sekaligus menunjukan ketidakmampuan Pemerintah pusat dalam menangani infrastruktur jalan Nasional," tegasnya.
