"Apapun hasil Musprov bakal kita bawa ke ranah hukum. Karena sudah menabrak aturan organisasi," kata wakil ketua Kadin Kabupaten Tangerang, MS Bahri, selasa (31/3).
Ia menilai musprov tersebut tidak memenuhi persyaratan dan menabrak aturan. Ia menyebutkan pelanggaran tersebut ketika pergantian ketua umum Tb.Chaery Wardhana yang terkena kasus hukum dipjskan kepada Iyus Yusuf Suptandar belum waktunya.
Padahal Dalam AD/ART disebutkan jika ketua tersangkut masalah hukum dua bulan setelah putusan pengadilan maka diperbolehkan menggelar musyawarah.
"Pak wawan ingkrah (putusan hukum) baru satu bulan berjalan. Maka yang berhak memimpin organisasi masih Pjs," katanya.
Selain itu, lanjut Bahri, ketua Kadin Cilegon dan Kabupaten Pandeglang masih bermasalah. Ketua Kadin Cilegon saat ini masih digugat di pengadilan oleh lawan politiknya saat pemilihan tahun lalu. Sedangkan, Pandeglang, kabupaten tangerang dan kota Tangsel mengeluarkan mosi tidak percaya pada ketua masing-masing DPC.
"Masih banyak permasalaham dan Kadin pusat pun sudah tahu kondisinya. Kita harapkan Kadin Pusat memegang kendali organisasi hingga kondusif," terangnya.
Diketahui pada musprov yang digelar di hotel Aryaduta, kelapa dua, Kabupaten Tangerang dimenangi mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya terpilih secara aklamasi. Pesaing Jayabaya, Lulu Kaking mengundurkan diri sesaat sebelum pemilihan ketua.
"Siapapun yang menang kita dukung. Tetapi, yang kita permasalahkan mekanisme musprovnya," katanya.
