Dalam sekali produksi, tersangka MA mendapatkan cuan sebagai juru racik tembakau sintetis sebesar Rp 15 juta setiap bulan. Penangkapan MA merupakan pengembangan atas tersangka lainnya yaitu AF dan MR yang ditangkap di wilayah Pondok Aren, 23 April 2024 lalu.
"Dari pengakuan MA, yang bersangkutan mulai memproduksi di bulan Desember 2023," ungkap AKP Bachtiar kepada awak media di Apartemen Tree Park BSD, Kamis (16/5/2024).
MA dalam meracik narkoba tembakau sintetis, atas perintah seseorang dengan inisial D alias C yang kini dinyatakan DPO polisi. Keduanya dalam berkomunikasi lewat media sosial.
"Keduanya selalu menggunakan media sosial dengan sasaran jaringan pasarnya di wilayah Jakarta, Tangsel, pulau Jawa dan Sumatera," jelasnya.
Total barang bukti ganja sintetis sebanyak 24 kilo gram, di amankan polisi. Jika di akumulasikan ke rupiah, narkoba sintetis tersebut senilai Rp 2, 4 Miliar. Adapun dari mana bahan baku tersebut berasal, polisi masih terus lakukan penyelidikan.
"Ini masih kita lakukan pendalaman untuk pengembangan. Dan kami, Polri berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari penggunaan bahaya narkoba," ujar AKP Bachtiar.
Selanjutnya para tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana para pelaku, di penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun bui. (Dra)
