Berdasarkan hasil penelusuran, jika dikalkulasikan pembangunan fisik desa menghabiskan dana Rp 15,8 juta. Jumlah tersebut diperuntukan membeli bahan-bahan material. Berarti sisa anggaran yang diduga diselewengkan Kades adalah sekitar Rp 14,2 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Puser, Suherman mengatakan anggaran Bantuan Gubernur selain untuk pembangunan fisik, juga disalurkan untuk penguatan lembaga desa, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, dan LPM.
Persoalan ini langsung dikomentari Ketua LSM Geger Banten Amrul Amrullah. Dirinya mengatakan, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan para penegak hukum, agar segera menindaklanjuti hal tersebut, agar menjadi efek jera bagi para Kepala Desa lainnya. "Ini sudah termasuk indikasi KKN, jadi, perlu ada tindakan hukum. Untuk lebih jelas, saya akan investigasi ke lapangan. Jika benar, akan dibuatkan Laporan pengaduan," tegasnya.
