Rumah yang menjadi aset negara tersebut saat ini digunakan oleh yayasan perlindungan konsumen amanat perjuangan rakyat malang (YAPERMA), rencananya Kejari Kabupaten Tangerang akan melelang rumah tersebut, dalam pengosongam tersebut sempat terjadi adu mulut, namun bisa diredam karena petugas dari Kepolisian resort Kota Tangerang dibantu TNI ikut mengamankan jalannya pengosongan rumah teraebut .
" Alhamdulillah proses pengosongan rumah yang menjadi aset negara ini berjalan lancar," terang Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang disampaikan Kasi intel Nana Lukmana.
Nana mengatakan, rumah yang awalnya milik yayasan koperasi langit biru ( KLB) tersebut dikuasai dan dihuni oleh yayasan perlindungan konsumen, amanat perjuangan rakyat malang (YAPERMA), karena menyalahi prosesur, awalnya Kejari sudah mengingatan kepada penghuni namun peringatan petugas tidak digubris, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi.
" Kami berharap agar penghuni rumah yang menghuni aset negara ini bisa memahaminya sehingga rela mengosongkannya,"kata Nana Lukmana.
