"Penanganan kasus terhadap WNA cukup mengganggu hubungan Indonesia dengan negara asal WNA yang tersangkut masalah, kami memastikan penanganan kasus hukum WNA di Provinsi Banten, tidak mengganggu roda pemerintahan di Banten," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, M.Suhardy, Senin (7/9/).
Lebih lanjut M.Suhardi mengatakan, bahwa Banten memiliki 7.653 jiwa WNA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.947 jiwa pemegang ijin tinggal sementara (ITAS) dan hanya 4.280 yang bekerja. Sedangkan, 1.667 jiwa lainnya adalah pengikut pemegang ITAS yang bekerja.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, sebanyak 4.280 WNA yang bekerja di Banten tercatat di tiga kantor imigrasi, yaitu Tangerang sebanyak 1.336 jiwa, Serang sebanyak 479 jiwa dan Cilegon sebanyak 722 jiwa.
Berdasarkan data per 10 Agustus 2015, WNA yang tinggal di Banten terdiri dari warga negara China sebanyak 2.299 jiwa, Korsel 1.941 jiwa, Jepang 412 jiwa, Taiwan 402 jiwa dan Amerika 235 jiwa.7.653 WNA, 80 Tersandung Kasus Hukum.
