Kepala Kejati Banten Terima Kunjungan dari PT Mayora Group

Kepala Kejati Banten Terima Kunjungan dari PT Mayora Group

Detakbanten.com TANGERANG -- Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Banten Reda Mathovani, didampingi Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano, menerima kunjungan dari PT Mayora Group, diruang kerja Kajati Banten pada Senin (1/11/2021), dalam kunjungan tersebut PT Mayora Group yang diwakili IRGA DH Corporate Rudi Kurniawan, IRGA BP Mayora Jayanti Muklis, IRGA BP Mayora Jatake Adnan.

" Kedatangan kami ke Kejati Banten hanya ingin bersilaturahmi, karena perusahaan PT Mayora tersebar si sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten,"kata Rudi Kurniawan

Rudi mengatakan, dirinya mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari kepala Kejati Banten, menurutnya sosok Kepala Kejati Banten perlu ditiru, karena sebagai pimpinan di lembaga kejaksaan Banten, dia mampu memberikan contoh yang baik, program sosial kemasyarakatan yang dilaksanakanya sangat menyentuh langsung kepada masyarakat, salah satunya baksos, bedah rumah, program berobat gratis dan lainnya.

" Semoga silaturahmi kami ini bisa berkesinambungan, sebagai perusahaan swasta kami sangat membutuhkan arahan dan bimbingan sehingga investasi PT Mayora di Banten ini bisa bertahan lama,"terang Rudi.

Sementara Kepala Kejati Banten Dr Reda Mathovani mengucapkan terima kasih atas kunjungan PT Mayora Group, menurutnya Peran Kejaksaan RI dibutuhkan dalam pemulihan ekonomi, apalagi dampak Covid 19 ini banyak dirasakan oleh dunia industri, PT Mayora salah satu perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman ini tentunya harus menjadi perusahaan yang bisa berkembang dan bertahan di Provinsi Banten.

Kondisi pemerintahan saat pandemi covid-19 membuat kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan ditengah pendemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.

" Kebijakan ini diantaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara profesional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing),"terang Reda.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sambung Reda merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan ditengah pandemi covid-19.

" PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan,"tandasnya.

 

 

Go to top