Saat Wartawan detakbanten.com memantau langsung ke lokasi. Terpampang beberapa bir yang ada di kulkas restoran tersebut.
Salah seorang karyawan restoran juga mengatakan, pihak restoran memang menjual
"Iya, di kulkasnya ada," katanya saat ditanyai Wartawan detakbanten.com, Kamis (28/7/2022).
Sementara, pihak Manajemen restoran tersebut bernama Sarli Sentosa membenarkan juga pihaknya menjual minol jenis bir.
"Iya, kita memang ada jual bir Bintang betul. Iya betul kita ada jual," ungkapnya saat dihubungi Wartawan detakbanten.com melalui sambungan telepon Whatsapp.
Diketahui, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122.
Aturan tersebut menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. (Raf/Syl)
