Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting membenarkan pria terecam CCTV sempat viral di media sosial, Mika Sanjaya (29) telah ditangkap, Senin (31/5/2021) di kediamannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
"(Benar) Polisi berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian didalam rumah yang viral di Medsos berjudul kolor ijo," ucapnya, Selasa (1/6/2021).
Kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Saat beraksi dia masuk rumah warga dalam keadaan hanya menggunakan celana dalam dan lalu mengikat kepalanya menggunakan kaos orange.
"Pengakuan pelaku, dia melakukan hal itu disebabkan dalam keadaan mabuk tuak," ucap Siswanto.
Menurut dia, tersangka juga pernah melakukan aksi serupa di Kelurahan Cengkeh Turi Kota Binjai, namun perbuatannya saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Atas perbuatannya kini Mika harus ditahan di Mapolsek Binjai dia dijerat dengan Pasal 363 junto 53 KUHP," bilangnya.(AP)
