Korupsi Dana Desa, Eks ASN Kecamatan Solear Divonis 2,5 Tahun Penjara

detakbanten.com SERANG -- Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Soler Dudi Sugandi, yang menjabat Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Banten, divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi Tipikor Banten dengan tuntutan 2.5 tahun penjara.
Dudi Sugandi terlibat korupsi dana desa pada tahun anggaran 2021 saat menjabat PJs Kades Pesanggrahanz
Dudi terbukti melakukan korupsi bansis Covid - 19 pada anggaran dana desa tahun 2021 atau Bantuan Langsung Langsung ( BLT)
Dalam sidang putusan yang dipimpin M Arief Adikusumo pada Kamis (2/5/2024)
Dudi Sugandi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi Rp402 juta dana APBDes. Hakim menyatakan Dudi Sugandi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan terhadap terdakwa.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bersalah dan terdakwa wajib mengganti denda serta uang penganti denhan ancaman penyitaan harta benda.
Hal yang memberatkan kata Hakim bahwa sebagai ASN seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, namun faktanya tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, korupsi yang terjadi pada bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 juga berdampak negatif bagi masyarakat, karena tidak dapat merasakan manfaat yang seharusnya mereka terima dari bantuan pemerintah tersebut.
Terdakwa juga kata hakim terbukti bersalah dengan menyalahgunakan dana APBDes untuk kegiatan infrastruktur berupa pembangunan jalan paving block, pembuatan gorong-gorong, dan kegiatam tembok penahan tanah (TPT).
DUDI SUGANDI DITANGKAP KEJAKSAAN
Dudi Sugandin Mantan Aparatur Sipil Negeri ( ASN) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Penyidik Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/11/2023) di rumahnya Di Desa Kareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
Tersangka DS ditangkap Kejaksaan Kabupaten Tangerang karena melakukan tindak pidana Korupsi dana desa saat menjabat sebagai Pjs Kades Pesanggrahan pada tahun 2021.
Tersangka DS melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana desa berupa bantuan langsung tunai (BLT) senilai 138 juta, selain melakukan korupsi BLT, tersangka juga melakukan korupsi fisik berupa pekerjaan paving blok, pekerjaan Jembatan, Pekerjaan TPT, dan gorong - gorong senilai 264 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021, saat itu tersangka menjabat sebagai PJs Kades Pesanggarahan Kecamatan Solear, Dudi Sugandi awalnya telah dipanggil pada Oktober 2023, namun tersangka tidak kooperratif, sehingga tim dari Pidana Khusus dan Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku.
"Kita telah menetapkan tersangka Eks ASN Kecamatan Solear berinisial DS, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan," terang Fariando, Selasa (7/11/2023) lalu.


























