"Setelah keluar surat dari dinas Tata Ruang dan Bangunan, kami akan langsung action dengan menertibkan bangunan tersebut" terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan kepada wartawan pada Kamis, (28/12/2017) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Meski demikian sambung Yusuf, dirinya sudah mengutus bawahannya untuk mengecek pabrik cat sebelum melakukan action. Dari informasi sementara memang ada indikasi pelanggaran tata ruang. Untuk saat ini Satpol PP masih menunggu keputusan dari hasil investigasi Dinas Tata Ruang dan Bangunan. "Kami akan menindak sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, Pabrik Cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi. Padahal Dinas Tata Ruang dan Bangun sudah melakukan penyegelan beberapa waktu lalu.
