"Kami tidak mungkin menerima laporan dari semua LSM dan wartawan. Sebaiknya, silakan tunjuk koordinator masing – masing untuk menjadi pelapor dalam kasus ini," katanya di Polda Banten, Selasa (10/03/2015).
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Garda Banten, Haerudin mengatakan setiap LSM memiliki kewenangan dan fungsi serta pengurus masing-masing, sehingga tidak ada istilah koordinator dalam LSM. Sebab, menurutnya pernyataan Kadistanak Banten dianggap telah melukai hati para pengurus dan anggota LSM. "Kami inginnya masing-masing LSM melaporkan, tidak memakai koordinator. Sebab, pernyataan itu bukan untuk oknum, tetapi seluruh LSM dan wartawan. Setiap LSM berhak melapor," tegasnya.
Senada dengan Haerudin, Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten, Hasuri mengatakan setiap wartawan yang merasa terlukai oleh pernyataan kadistanak Banten, seharusnya berhak melaporkan kepada pihak penegak hukum. "Wartawan itu profesi. Bukan organisasi kewartawanan. Jadi, siapapun yang merasa tidak senang atas pernyataan tersebut, harusnya bisa melapor, dan pihak Kepolisian hanya menerima serta memproses pelaporan itu, bukan melarang," ungkapnya.
