Keluarga Penggarap Situ Sitengin Nurdin mengaku sudah mendengar Pemprov Banten sudah meyalangkan surat pengosongan situ sitengin dari penggarap atau penguni namun surat tersebut dikirim ke keluarganya yang berada di Desa Kelebet. “Surat teguran pengosongan lahan negara Situ Sitengin itu dikirim ke kakak dan adik saya yang di Klebet. Saya sekarang tinggal di Desa Mauk Barat,” kata Nurdin kepada wartawan saat ditemui di depan kantor perusahaan CV Klebet Jaya Farm Dua, Senin, (19/2/2018).
Nurdin menjelaskan, Keluarga Rabiah menerima surat teguran dari Pemprov Banten lantaran menjadi penggarap Situ Sitengin sebelum digunakan oleh perusahaan peternakan ayam milik CV Klebet Jaya farm. “Mungkin, Pemprov diduga ibu saya yang bermana Rabiah atau keluarganya masih menggarap Situ Sitengin. Padahal sudah lama tidak, sebab sudah berdiri peternakan ayam milik CV Klebet Jaya Farm,” jelasnya.
Nurdin menilai, meski Pemprov Banten mengirimkan surat teguran untuk mengosongkan Situ Sitengin yang sekarang ditempati CV Klebet Jaya Farm, perusahan tersebut tidak akan mengosongkan lantaran sudah mengeluarkan dana untuk membuat kantor dan peternakan ayam. “Saya tidak akan mengosongkan meski dikirim surat beberapa kali juga karena sudah besar mengeluarkan biaya untuk bisa menempati Situ Sitengin,” kata Nurdin yang tidak meyebutkan diberikan ke siapa biaya dari CV Klebet Jaya Farm tersebut.
Namun sampai berita ini diterbitkan, detakbanten.com belum bisa mengkonfrmasi ke pemilik CV Klebet Jaya Farm Dua, Katherine Sunarjo meski berdasarkan informasi berada ditempat. “Pemilik peternak ada di dalam. Barusan juga melihat kandang,” kata pekerja sambil bergegas pergi tanpa meyebutkan namanya.
Baca Juga : ICW Minta Polda Usut Kasus penjualan Situ Sitengin
