Dalam kesempatan Press Conference yang dilaksanakan di Press Room Balai Kota Provinsi Banten, Wira memaparkan pencapaian Legalitas Aset yang sangat rendah tersebut karena Biro Perlengkapan dan Aset baru terbentuk tahun 2013.
"Saat ini yang sedang dilakukan adalah mempercepat proses Memorium of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Wira.
Sementara itu, Kepala Biro Humas & Protokol, Sitti Maani Nina menambahkan bahwa Aset Pemprov Banten meliputi Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak. "Terkait mengenai proses Aset Hibah sebagai limpahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu penelusuran dan koordinasi yang panjang dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Terkait dengan aset lahan, pemerintah Provinsi Banten memiliki 278 bidang tanah yang merupakan potensi Aset Hibah. Namun, masalahnya potensi tersebut tidak semua didukung dokumen legalitas.
"Dari APBD Provinsi Banten baru memiliki 126 bidang lahan yang telah menjadi aset," ujar Wira.
Selain itu, Wira juga menjelaskan seputar keberadaan mobil dinas yang penggunaannya tidak sesuai dengan aturan, termasuk 46 unit mobil dinas diantaranya digunakan oleh Anggota DPRD.
"Semua kendaraaan tersebut sudah didistribusikan kepada yang berhak," terang Wira.
Wira menambahkan, penggunaan pinjam pakai kendaraan dinas sebagaimana aturan juga boleh digunakan oleh lembaga vertikal yang mendukung program pemerintah.
Sementara itu, terkait persiapan merah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI pada Biro Aset dan Perlengkapan, pihaknya juga telah melakukan kegiatan pemeliharaan dan pengamanan Aset.
"Terhadap pemeliharaan kendaraan pinjam pakai, maka pemeliharaan dan penanggung jawab keamanan dilakukan oleh pihak pengguna," papar Wira.
Saat ini, Salah satu aset yang dimiliki Pemprov Banten adalah Situ/danau Sindangheula seluas 13 Hektar, dan sudah dilakukan pengukuran dan alokasi aggaran Rp 30 milyar. "As jalan yang tersedia selebar lima (5) meter dan pembangunan Situ/danau diperkirakan selesai tahun 2015" pungkas Wira.
