"LPSE dimaksudkan juga untuk memberi kemudahan dalam layanan informasi serta memfasilitasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Pemkot Tangerang," jelasnya, Rabu (18/2/2015).
Arief menjelaskan, LPSE dihadirkan untuk mengatasi permasalahan inefisiensi keuangan negara yang bersumber dari pengadaan barang dan jasa yang sangat rentan penyimpangan. "Pemerintah Kota Tangerang akan terus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas di setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan," katanya.
Ia Menambahkan keberadaan LPSE ini sebagai bagian dari perwujudan konsep E-Procurement, yaitu pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik, berbasis internet.
