Marak Penyerobotan Tanah, Pengamat Satgas Mafia Tanah Harus Turun Tangan

detakbanten.com, KOTA TANGSEL- Dugaan penyerobotan tanah seluas 6000 meter persegi milik Siti Hadidjah (85), seorang pensiunan guru yang dilakukan oleh salah satu pengembang besar di Bintaro, belakangan hangat diberitakan oleh media Lokal dan Nasional yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul buka suara. Ia berpendapat, komitmen Presiden Jokowi soal reformasi agraria belum sepenuhnya di laksanakan oleh jajaran aparat Pemerintah dan aparat penegak hukum di bawahnya. Faktanya masih ada dugaan tindakan penyerobotan lahan milik rakyat kecil, yang dilakukan oleh pengembang, namun tak tersentuh hukum.
"Satgas mafia tanah dari Kejaksaan dan Kepolisian di Kota Tangerang Selatan kemana? Atau Kapolri dan Jaksa Agung hanya ngomong doang ini? Ini ada masyarakat kecil yang di dzolimi kok diem saja," ujar Adib.
Lanjutnya, ini bukan hanya persoalan hati nurani, miris rasanya setiap kali mendengar persoalan penyerobotan tanah, pasti yang menjadi korbannya lagi-lagi masyarakat kecil. Seolah-olah negara kalah dan tak ada wibawanya didepan pengembang besar.
"Kasihanlah masyarakat kecil, apalagi ini pensiunan seorang guru yang seharusnya kita hormati. Negara jangan kalah dengan pengembang. Penegakan hukum harus berjalan. Bisa jadi preseden buruk kedepan kalau kasus penyerobotan tanah terus terjadi, tetapi negara diam saja," ungkap Dosen Fisip itu.
Sementara saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Siti Hadidjah, Erwin Fandra Manullang SH, mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan hukum tanah Siti Hadidjah tidak harus melalui jalur Pengadilan. Menurutnya, kliennya hanya ingin mencari jalan keadilan atas kebenaran tanahnya.
"Sekarang pun permasalahan ini bisa selesai kalau semua pihak mengutamakan prinsip keterbukaan (transparansi). Misalnya Lurah membuka buku riwayat tanah. Pemerintah Daerah Menunjukkan peta batas wilayah tanah. Tunjukkan sama kami batas wilayah SHGB 1655 biar cepat selesai dan gak berlarut-larut. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah Pemerintah punya kewenangan menunjukkan batas wilayah," kata Erwin dengan nada tegas.
Senada dengan Erwin, Mea Djegwoda SH, Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Catur Wangsa Indonesia (LBH PCWI) akan terus komitmen mencari jalan keadilan bagi ibu Siti Hadidjah.
"Artinya harus ada kepastian hukum tanah tersebut punya siapa. Kalau bukan tanah Ibu Siti Hadidjah kami akan mundur. Karena membela ibu Siti Hadidjah bagi kami adalah pertanggungjawaban akhirat. Ngeri bagi kami. Sebab menyangkut hak atas tanah. Karena jelas barang siapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan hak nya ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis bumi di hari kiamat (HR Muslim)," tegas Mea.
Terpisah Kuasa Hukum PT Jaya Real Property (JRP), Fahruli saat dikonfirmasi melalui saluran telepon WhatsApp beberapa waktu lalu menjelaskan, memang nama Siti Hadidjah tersebut sudah lama muncul ke pihaknya. Namun PT. JRP juga tidak mengetahui secara rinci seperti apa legalitas surat yang dimiliki oleh Siti Hadidjah.
"Sejauh ini kami belum mengetahui bukti surat kepemilikan yang dimiliki oleh ibu Siti Hadidjah apakah benar ada, juga seperti apa isi surat keterangan dari Camat. Kami membeli tanah tersebut dari PT. Permadani interland. Makanya kami berani melakukan penguasaan fisiknya hingga saat ini," terangnya.
Ia juga menerangkan bahwa, PT. JRP saat membeli lahan tersebut, suratnya sudah berstatus Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan melakukan pengecekan suratnya dan dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel.
Fahruli juga menambahkan, pihaknya tidak bisa menghalangi hak siapa pun dan siap menghadapi apabila ada pihak yang meng-klaim atas lahan yang dimaksud dengan diselesaikan di pengadilan.
Sementara, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan, Harison Mocodompis saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp nya, mengarahkan agar media bertemu dengan pak Asep, Kepala Seksie 5, untuk melihat detil seluruh rangkain bukti surat yang dikeluarkan oleh BPN Tangsel.
Sebagai tambahan informasi, diberitakan sebelumnya, tanah seluas 6000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga dicaplok oleh pengembang besar, dengan diduga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jaya Real Property (JRP).
Padahal ada seorang warga yang mengaku pemilik tanah sah, Siti Hadidjah (85) dengan bukti lengkap. Tanah yang dibelinya pada tahun 1987, fisiknya kini tak bisa di apa-apakan olehnya, karena sejak tahun 2012 lalu tanah miliknya tersebut dipagar tembok dan dipasangi plang oleh pihak PT. JRP.
Bukti itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil 9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 Meter Pesegi, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Tanah itu dibeli dari Surya Darma yang bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran.
Hal tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.
Menurut penasehat hukum, artinya ibu Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Terbitnya SHGB 1655 di atas tanah tersebut juga menjadi pertanyaan. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Ada keanehan bila terbit SHGB sebelum ada peralihan yang sah secara hukum.

























