Subadri Usuludin Ketua Dewan Kota Serang kepada wartawan mengatakan, menyikapi permasalahan mengenai tempat hiburan malam di Kota Serang, menjadi dilema karena perda hiburan belum ada hukumnya.
"Terkait Hal tersebut banyak opsi mengatakan UU dan Perda tersebut di atur atau di tiadakan," katanya usai dialog publik di salah satu rumah makan di kota Serang Rabu (7/01).
Badri Berharap, mengenai Hal tersebut dirinya mengnginkan tokoh masyarakat, ormas Islam, mahasiswa, bersama - sama mengkaji dahulu agar tidak salah dalam bertindak.
"Jika perda di tiadakan tidak masalah, namun, harus Ada kejelasan mengenai perda tersebut kenapa perda tersebut di hilangkan," ujarnya.
Dirinya akan terus mendukung masyarakat untuk menghilangkan kemaksiatan walaupun ada benturan dari kalangan manapun.
"Saya harus menampung keluhan warga masyarakat kota serang, setiap permasalahan yang di sampaikan saya bersama anggota akan secepatnya mencari solusi,"jelasnya.
Awan Anhara Ketua HMI Cabang Serang mengatakan, bahwa kegiatan ini pihaknya sengaja mengundang para pengambil kebijakan di Kota Serang untuk mencari solusi atas permasalahan yang banyak diperbincangkan,
"Jika dibiarkan ini akan berdampak lebih luas lagi pada masyarakat, di adakan dialog ini merupakan buah dari pemikiran dan keinginan bersama dalam memberikan ruang, yang dimana kondisinya tempat hiburan di Kota Serang saat ini sangat memprihatinkan,"katanya.
