Print this page

Masih Banyak Perusahaan di Kota Serang Belum Memiliki PP dan PKB

Masih Banyak Perusahaan di Kota Serang Belum Memiliki PP dan PKB

detakserang.com- SERANG,Menurut peraturan UU tenaga kerja sebuah perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 10 orang harus memiliki Peraturan Perusahaan (PP) dan perusahaan yang memiliki serikat pekerja harus mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja, ternyata di Kota Serang ini masih banyak perusahaan yang belum memiliki PP dan PKB.

"Dari 480 perusahaan di Kota Serang yang wajib lapor, baru ada 165 perusahaan yang sudah memiliki PP, dan baru 44 perusahaan yang sudah memiliki PKB,"ungkap Kepala Bidang Hubungan Internasional dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ratu Ani saat di temui di ruangannya, Senin (16/6).

"Perusahaan yang belum mempunyai izin ini lah yang menjadi prioritas program kami untuk mengikuti bimbingan tekhnik (Bimtek), yang akan kami gelar sekitar bulan Juli mendatang,"Ujar Ratu.

Ratu juga menambahkan bahwa sebuah perusahaan yang memiliki 10 orang pekerja maka perusahaan tersebut wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP), sesuai dengan amanat UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003," kami selalu membina, kami selalu door to door keperusahaan agar membuat PP, memperpanjang PP, karena PP itu harus di perpanjang 2 tahun sekali, dan PP ini di sahkan oleh kepala Dinas, sedangkan PKB di ketahui oleh kita dan di sahkan oleh perusahaan dengan pekerja serikat, sebuah perusahaan bila mempunyai 50 pekerja dan memiliki serikat pekerja harus membuat PKB," tambahnya.

Ratu juga mengatakan banyak perusahaan yang masih bandel, dan tidak segera membuat PP dan PKB, padahal bila perusahaan yang membandel akan di berikan sanksi oleh pengawas dari Disnakertrans,"perusahaan yang sering di beri pembinaan dan masih mebandel akan kami serahkan ke pengawas untuk di beri sanksi, karena HI hanay memberikan bagaimana suatu perusahaan itu taat admisnistrasi ketenagakerjaan, itu merupakan hak dan kewajiban perusahaan, karena semuanya ada aturannya,"pungkasnya.