Berdasarkan pantauan di lapangan, Camat Sukamulya Bambang Misbahudin, kemudian melayangkan surat peringatan kedua pada Rabu (8/11/2017) , surat tersebut langsung diberikan kepada PKL yang masih berjualan di trotoar pertigaan pasar Ceplak.
Baca Juga :Airin Ditantang 'Ngelenong' di Festival Lenong Betawi 2017
"Dengan dikeluarkan surat peringatan kedua, diharapkan agar PKL bisa membongkar lapaknya sendiri," tandasnya.
Dalam aturan, jika Peringatan pertama dan kedua tidak digubris, maka pemerintah kecamatan akan memberikan surat peringatan ketiga dan terakhir pembongkaran paksa.
Baca Juga :Camat Sukamulya Mulai Mendata PKL di Pertigaan Pasar Ceplak
"Kami berharap pedagang membongkar secara sukarela, karena pemberlakuan peringatan itu 7,5,3,1 total 16 hari, dari surat pertama sampai dengan ketiga" tandasnya
