Dari informasi yang dihimpun, bimtek yang digelar pasangan calon bupati dan wakil Bupati Tangerang Mad Romli Irvansyah tersebut dihadiri oleh pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, dan Pengurus DPD Golkar Kabupaten Tangerang.
Terkait kegiatan tersebut ketua Bapilu DPD Golkar Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa semua kegiatan yang bukan diusung partai Golkar adalah kesalahan patal, apalagi gedung Golkar merupakan rumah Golkar yang tidak boleh digunakan oleh calon yang bukan diusung partai Golkar, sesuai surat edaran DPP Golkar nomor B 18/DPP/Golkar/IX/2024
" Sesuai poin 2 bahwa menggerakkan mesin partai Golkar harus terhadap calon yang diusung Partai Golkar, kalau Mad Romli Irvansyah bukan diusung partai Golkar, jadi ini jelas melanggar keputusan DPP, dan tinggal menunggu konsekwensinya saja,"tandasnya.
