Muhammad Syah Irwan Resmi Dilantik sebagai Pj. Sekda Kota Tebing Tinggi

detakbanten.com I TEBING TINGGI – Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, secara resmi melantik Muhammad Syah Irwan sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai IV Balai Kota Tebing Tinggi, Rabu (6/8/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penunjukan Pj. Sekda merujuk pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini penting untuk menjamin keberlanjutan roda pemerintahan, khususnya dalam hal penyusunan kebijakan, koordinasi administratif perangkat daerah, dan pelayanan publik.
"Pelantikan ini bertujuan agar pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah tetap berjalan dengan baik meski terjadi kekosongan jabatan definitif. Peran Sekda sangat vital dalam membantu kepala daerah, baik dalam aspek administratif maupun kebijakan,” ujar Wali Kota.
Muhammad Syah Irwan sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setdako.
Dalam amanatnya, Wali Kota berpesan agar Irwan menjalankan tugas dengan penuh integritas, khususnya dalam pengelolaan aset, sumber daya manusia aparatur, dan keuangan daerah secara akuntabel.
"Junjung tinggi profesionalisme dan tunjukkan prestasi kerja yang membanggakan. Semoga Allah SWT memberi kekuatan dalam menjalankan amanah ini,” tutup Wali Kota.
Dalam pernyataannya seusai pelantikan, Pj. Sekda menyatakan komitmennya untuk segera bekerja membantu Wali Kota dalam mewujudkan program kerja dan membenahi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
"Insyaallah, apa yang masih kurang akan kita benahi. Kita laksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah,” ungkap Irwan.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi No. 100.3.3.3/972 Tahun 2025. Rangkaian acara dilengkapi dengan penandatanganan berita acara, penyerahan naskah pelantikan, sesi foto bersama, serta ucapan selamat dari para undangan.(ap).

























