Print this page

Mutasi Staff Dinkes ke BKPSDM Diduga Langgar Aturan

ilustrasi. (net) ilustrasi. (net)

detakbanten.com TIGARAKSA -- Seorang ASN asal Dinas Kesehatan berinisial A staf pelaksana Pengelola Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dimutasi ke Diklat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ASN berinisial A tersebut, sebelumnya bertugas sebagai Staf Pelaksana Jaminan Kesehatan, pada Dinas Keshatan Kabupaten Tangerang. Meski ada larangan bagi ASN yang mendapatkan tugas belajar sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pemberdayaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil, apalagi ASN tersebut dalam tugas belajarnya di salah satu Uiversitas Negeri dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa proses pemindahan pegawai tersebut ada intervensi dari salah satu pejabat diruang lingkup Kabupaten Tangerang.

" Secara aturan tidak dibenarkan, jika ada ASN yang sedang tugas belajar dipindahkan ke OPD lain, apalagi ASN tersebut memiliki kompetensi dibidang Kesehatan,"terang sumber tersebut.

Sementara Chica Dewi Larasati Kabid mutasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang, (sebelumnya menjabat Kabid pengembanam SDM) , pada BKPSDM Kabupaten Tangerang , belum memberikan tanggapan saat dikomfirmasi.

Sementara Sekdis Kesehatan Kabupaten Tangerang Dede Widiyawati saat dihubungi melalui pesawat Handphonenya membenarkan adanya mutasi salah staf yang dimaksud, hanya saja yang nersangkutan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

" Maaf saya lupa harus buka dokumen lagi, karena sudah lama," terang Dede Widiyawati Rabu (04/11/2020).