Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, tindakan tersebut dilakukan agar para pengelola dan pengusaha rumah makan atau warung nasi dapat bersama sama mentaati perarturan yang telah dibuat dan di sodialisasikan bersama.
Kusna juga menjelaskan, pada razia yang dilakukan kali ini, pihaknya menyisir di 5 titik terpisah di sekitaran Kota Serang yang menurut informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut banyak sekali rumah makan atau warung nasi yang buka di siang hari pada saat bulan Ramadhon ini
"Kita lakukan di 5 titik terpisah diantaranya didaerah Ciceri, Penancangan, Pandean, Cimuncang, dan Palima. dan ternyata memang ada beberapa rumah makan atau warung nasi yang masih nekat buka disiang hari," ungkapnya usai lakukan Razia, kamis, 14/05/2020.
Dari hasil Razia kali ini, terang Kusna, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah tabung gas dan tempat duduk yang digunakan milik rumah makan dan warung nasi yang melanggar himbauan Walikota Serang bahwa warung nasi atau rumah makan di Kota Serang diperbolehkan buka dari jam 4 sore atau menjelang magrib sampe sahur.
"Mereka yang masih membandel dan mengabaikan himbauan kita berikan tindakan penyitaan sejumlah tabung gas dan tempat duduk milik mereka," tandasnya.
