Oknum Kades Diduga Otaki Korupsi Pengadaan Lahan di Petir Serang

Detakbanten.com, TANGERANG -- TE Oknum Kepala Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, merupakan satu dari tersangka yang ditahan oleh penyidik dari kriminal khusus (Krimsus) Polda Banten, Senin (30/5/2022), TE dalam kasus pengadaan lahan untuk stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang Kecamatan Petir diduga merupakan otak dari pengadaan lahan tersebut.
"Meski Oknum Kades menjadi otak, namun tetap saja semuanya dari sindikat, dan tetap tidak bisa sendirian," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat menggelar jumpa pers, Senin (30/5/2022).
Shinto mengatakan, korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan lahan untuk stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang Kecamatan Petir diduga di murk up hingga 300 persen, dengan pembagian uang hasil korupsi tersebut untuk Kades paling besar nilanya diatas 700 juta rupiah, sementara tiga tersangka lain hanya menerima dibawah 100 juta.
"Setelah dihitung dan di audit, negara dirugikan sebesar 1 miliar lebih," jelas Sinto.
Sebelumnya diberitakan, Diduga Korupsi pengadaan tanah, Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Subdit III menetapkan empat tersangka pelaku korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang pada tahun anggaran 2020, Senin (30/5/2022).
Ke empat pelaku tersebut adalah (AH) Camat Petir, TE kades Nagara Padang Kecamatan Petir, TM Kabid persampahan dan Pertamanan Kabupaten Serang, SBP Mantan Kadis Lingkungan hidup Kabupaten Serang. Ke empatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan rencananya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Banten.

























