" Kami mempertanyakan dasar uang pungutan oleh oknum, karena lapak tersebut menempati jalan raya Sentiong yang seharusnya tidak ada lapak PKL karena menggangu pengguna jalan, karena banyak warga yang mengeluh akibat kemacetan lalu lintas,"terang Ahmad Sopiyan Sekjen ormas Forum Banten Bersatu (FBB) Kabupaten Tangerang.
Dia mengatakan, secara aturan disepanjang jalan raya tidak boleh adanya pedagang kaki lima ( PKL) yang mendirikan bangunan, karena jelas itu mengganggu kendaraan roda dua dan empat yang akan melintas ke PT Adis dan PT PEMI, apalagi saat ini dengan banyaknya pedagang kaki lima ( PKL) kondisi dijalan tersebut menjadi semerawut hingga menimbulkan bau tidak sedap akibat banyaknya air bekas ikan basah dan air yang timbul dari pedagang ayam dan sayur mayur.
" Kami berencana melaporkan kepada Kecamatan hingga Bupati Tangerang, karena banyak yang mengeluh akibat kemacetan,"tandasnya.
Ahmad Sopian yang terkenal kritis dalam menyikapi kebijakan publik ini juga berharap agar Satpol PP segera menerbitkan surat peringatan hingga pembongkaran lapak PKL, karena sejak era Kepala.Satpol PP Bambang Marsi Sentosa, bangunan milik PKL telah digusur.
" Kamu berharap agar pedagang kaki lima ( PKl) bisa menempati pasar Sentiong, karena jika tetap menempati lapak di pinggir jalan, akan sangat menggangu masyarakat,"tandasnya.
