"Secara aturan tidak dibenarkan mengkomersialkan pendidikan, dengan memungut, jika terbukti laporkan ke kami, Insyaallah kami tindak lanjuti," terang politisi asal PDI Perjuangan, saat dihubungi, Jum'at (17/6/2022).
Barhum mengatakan, Saat ini sekolah SMAN Dan SMK telah mengikuti kebijakan PJ Gubernur Banten, karena yang awalnya server dikendalikan oleh server di Dinas Pendidikan Provinsi Banten, namun sekolah sudah memiliki server secara sendiri - sendiri dan memiliki otonom sendiri, diharapkan kebijakan baru ini berlaku bagi seluruh SMAN dan SMK negeri di Provinsi Banten.
"Tujuannya untuk mempermudah akses masuk, karena jika servernya satu di Dindik Provinsi Banten, maka orang tua siswa akan kesulitan mengaksesnya," terang Barhum.
