Pedagang Pasar Kutabumi Geruduk Kantor Bupati Tangerang

Pedagang Pasar Kutabumi Geruduk Kantor Bupati Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG - Puluhan pedagang pasar Kutabumi kecamatan Pasar kemis mendatangi kantor Bupati Tangerang melakukan aksi unjuk rasa terkait revitalisasi pasar kutabumi yang dilakukan oleh Perumdam Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Senin, 26/6/2023.

Dalam tuntutannya, para pedagang menginginkan renovasi bukan revitalisasi pasar yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Perumdam Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Rina, sebagai salah satu pedagang di pasar kutabumi yang ikut dalam unjuk rasa mengucapkan, bahwa kami mewakili kurang lebih 400 pedagang mendatangi kantor Bupati ini untuk menyampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menolak adanya revitalisasi pasar Kutabumi.

“Kami Menolak adanya revitalisasi pasar yang tengah dilakukan Perumdam pasar NKR, sosialisasi revitalisasi tidak pernah dilakukan dan katanya pihak Perumdam pasar telah menerima tandatangan persetujuan revitalisasi"

Namun kami nyatakan hari ini bahwa semuanya itu penuh kebohongan, kami pedagang asli nya dan yang menyatakan menerima revitalisasi adalah orang luar, kami tuntut batalkan revitalisasi tapi diganti dengan perpanjangan atau renovasi pasar kutabumi,”ujarnya dengan raut wajah kesal.

Kuasa hukum pedagang pasar kutabumi, Alisati Siregar mengungkapkan, kami perwakilan pedagang diterima dengan baik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, kami sampaikan beberapa hal terkait penolakan revitalisasi pasar kutabumi dan pihak Pemda akan mempertimbangkan akan apa yang kami telah sampaikan.

“Terkait pernyataan pihak Perumdam bahwa telah ada tandatangan pedagang yang telah menandatangani persetujuan itu perlu ditelisik lebih jauh pedagang mana yang telah menandatangani persetujuan tersebut, tuntutan para pedagang adalah Renovasi bukan Revitalisasi pasar, kami menunggu informasi selanjutnya dari pak sekda yang akan memanggil pihak Perumda pasar NKR,” Jelas kuasa hukum pedagang pasar Kutabumi. (Day/Han).

 

 

Go to top