Dengan adanya Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Reskrin AKP Subarjo.SH, M.Si langsung melakukan Penangkapan diduga Pelaku KDRT yang berinisial HFY.
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan S.I.K. mengatakan, terduga pelaku berinisila HFY ditangkap usai kejadian tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap sang istri Sdri MRA.
Oleh karena itu diduga pelaku HFY siap mempertanggungjawabkan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) terhadap Istrinya
“Ya, sudah kita amankan pelaku (suami korban) dan juga barang bukti senjata tajam (sajam) yang dipakai untuk menganiaya korban,” ungkap Hengki
Pihaknya juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk melakukan visum.
“Korbannya juga sudah kami bawa untuk visum di RSUD Balaraja,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 KUHP.
