Tiga terduga pelaku disergap di Sukabumi, Jawa Barat. Satu lagi diringkus di Kota Serang, Banten.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, ketiga terduga pelaku berinisial, AS, AR dan JG. Ketiganya disergap di tempat persembunyiannya Kampung Tajur, RT 29 RW 08, Desa Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (17/11/2022) lalu.
“Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah menghabisi supir taksi online bernama Asep kata Kompol Zamrul kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Senin (21/11/2022).
Dikatakan Zamrul, selain ke 3 pelaku, pihaknya turut mengamankan S di kawasan Curug Kabupaten Serang. Dimana S diduga berperan sebagai penadah.
Dijelaskan Zamrul, sebelum melancarkan aksinya, ketiga terduga pelaku telah mempersiapkan alat untuk menghabisi korbannya. Kemudian setelah dirasa siap, para pelaku mencari korban dengan cara memesan taksi online melalui aplikasi saat malam hari.
Mendapati supir taksi online bernama Asep sebagai mangsanya, pelaku AS bertugas menjerat leher korban menggunakan tali sling kawat, sedangkan AR dan JG berperan melakban mulut dan memegangi tangan korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka, AS, AR dan JG dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tersangka S alias U terduga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Day/Han).
