"Nah Tinggal FS (feasibillty study) ini bisa apa nggak, nanti dikaji ulang yang pada akhirnya semua pihak bisa memahami dan bisa menyadari, dan keinginan semua pihak pun bisa direalisasikan keinginannya," tuturnya.
Menurut Subadri, tinggal jalan terakhir mencari solusi dan keputusan, yang paling terpenting dari aspek sisi hukumnya, biar tidak menabrak aturan dan dari sisi keagamaan pun itu menjadi kewajiban bersama.
"Kita sepakat, termasuk pribadi saya sepakat Kota Serang ke depan harus memiliki masjid yang representatif, harus memiliki mesjid agung. Tapi, saya pun akan tetap kekeuh memegang teguh aturan-aturan yang ada," kata Subadri.
"Dalam artian dari sisi tahapannya kita lalui, dari sisi feasibility kita lalui, DED -nya kita lalui, baru kita ke tahap pembangunannya dan tahap penganggarannya," imbuhnya.
Sementara ini, lanjut Subadri, Pemkot Serang belum bisa mengambil kesimpulan. Namun ke depannya akan diadakan musyawarah kembali untuk membahas rencana pembangungan mesjid tersebut.
"Kesimpulannya, belum bisa disimpulkan. Karena rilnya sudah tadi. Tinggal nanti dibawa lagi untuk musyawarah ulang, musyawarah lanjutan meski gimana. Jujur saya juga baru tahu sekarang kalau FS (feasibillity study) disitu ABC hasilnya," tutupnya.
