" Saya juga pernah diperas tahun 2024 lalu saat mengerjakan proyek SMPN 5 Curug , namun saya tida melaporkan ke kepolisian, saya bahkan habis sekitar 100juta untuk koordinasi lingkungan,"terang HM pemborong asal Sepatan Kepada Wartawan saat dihubungi.
Tak hanya HM, warga Kelurahan Binong Kecamatan Curug berinisial E juga memuji kinerja Kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pemerasan, menurutnya, tindakan premanisme yang dilakukan kedua oknum tersebut sangat meresahkan warga, karena akibat perbuatannya nama kelurahan Binong menjadi tercoreng.
" Warga disini sudah tau semua kelakuan ketua RT dan RW disini, karena sudah keseringan kali,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial HS (51) dan S (35). Keduanya dilakukan Operasi Tangkat Tangan ( OTT) di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang , lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan kepada pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua Rukun Warga (RW) dan S adalah Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, HS dan S ditangkap di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).
"HS dan S ditangkap karena diduga memeras penguasaha kontruksi yang sedang mengerjakan pembangunan penambahan ruang kelas di salah satu gedung SMP di Kecamatan Curug," kata Arief, Selasa (29/7/2025).
