Print this page

Pemkot Serang Tutup Galian C Ilegal di Taktakan

Pemkot Serang Tutup Galian C Ilegal di Taktakan

detakbanten.com, KOTA SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menutup galian C atau  pengerukan tanah ilegal yang meresahkan masyarakat yang berada di Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan,  Kota Serang.




Penutupan itu dilakukan setelah banyak menerima aduan dari masyarakat mengenai galian tersebut minggu lalu. Padahal sebelumnya, galian C tersebut sudah ditutup sementara oleh Pemkot Serang pada Senin (14/1/2019) lalu. Namun faktanya, Galian C ilegal tersebut masih beroprasi sampai saat ini.

Walikota Serang Syafruddin mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku galian c ilegal termasuk menyeretnya ke ranah pidana, apabila, ketika sudah dilakukan penutupan dan pemasangan  garis polisi tetap beroprasi.

"Pemkot Serang akan melakukan penutupan Galian C.  Dan saya akan melakukan tuntutan baik secara pidana ringan terhadap Perda yang dilanggar yang kedua tidak menutup kemungkinan kalau dipaksa dicopot lagi police line ini sudah menyangkut masalah pidana," kata Walikota Serang Syafruddin saat ditemui usai rapat koordinasi mengani penutupan galian c, Senin (30/9/2019).

Langkah tegas itu diambil selain menampung aspirasi masyarakat juga sebagai langkah Pemkot Serang  untuk menjaga lingkungan. Karena, ditempat galian C tersebut merupakan daerah serapan air, jika hal itu didiamkan. Maka, saat hujan nanti Kota Serang akan diterpa banjir.

"Dampaknya akan besar karena disitu merupakan daerah hijau yang merupakan daerah serapan air, jadi harus dijaga dan dilindungi dan pasca penutupan  seyogianya harus ada penanaman pohon kembali," ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ahmad Mujimi mengatakan, bahwa pihkanya mengklaim tidak pernah mengeluarkan izin mengenai Galian C yang terletak di Kelurahan Pancur, karena, dalam kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak tercantum mengenai keberadaan galian tersebut.

"Galian C tidak mengantongi izin dan di kota Serang ini tidak ada di RTRW nya. Jadi galian C yang ada di Kota Serang tidak pernah ada izin karena memang belum ada aturannya," kata Mujimi.

Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan masih adanya oknum untuk melakukan galian c ilegal di wilayah Kota Serang. Hal itu didasari pada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. "Dampaknya jalan berdebu dan rusak yang itu berpotensi mengakibatkan kecelakaan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Serang Kusna menambahkan, dari hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan hari ini menyatakan bahwa galian C  tersebut dinyatakan Ilegal. Maka dari itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan personil untuk melakukan penutupan dan penyegelan. Menurutnya, karena tugas dan wewenang Satpol-PPmerupakan penegak Undang-undang atau peraturan daerah (Perda).

 "Sesuai kesepakatan kita laksanakan penutupan galian C di Taktakan dan ini ranah nya pol PP kami tutup secara tegas," tegasnya.