Pemkot Tangsel dan BPN Kerja Keras Selesaikan Sertifikasi Aset

Kepala BKAD Kota Tangsel, Wawang Kusdaya. Kepala BKAD Kota Tangsel, Wawang Kusdaya.

detakbanten.com, TANGSEL-Ratusan aset berupa bidang tanah milik Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum tersertifikasi lantaran terkendala oleh berkas yang ada pada aset-aset tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya mengatakan, Hak Guna Bangunan (HGB) induk dari pengembang yang menyerahkan PSU saat peralihan dulu belum di pecah.

"Ada beberapa HGB induknya yang belum di pecah, harus ada pelepasan hak lagi," kata Wawang di DPRD Kota Tangsel, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, soal aset-aset Pemkot Tangsel yang belum memiliki sertifikat itu, saat ini sedang dilakukan proses sertifikasi bersama BKAD, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kewilayahan.

"Sekarang lagi di proses, bersama BKAD, BPN sama kewilayahan," ungkapnya.

Wawang juga membenarkan jumlah aset Pemkot Tangasl yang belum tersertifikasi itu sebanyak 862 bidang. Jumlah tersebut sudah dilakukan pengukuran tinggal menunggu ada peta bidang tanah (PBT) kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran.

Adapaun berapa lama pengukuran yang dilakukan terhadap aset-aset Pemkot tersebut, Wawang menyebut akan mengikuti mekanisme yang ada.

"Kita mengikuti mekanisme yang ada, pengennya sih cepat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi l DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pensertifikasian terhadap aset-aset Pemkot tersebut perlu dilakukan dengan cepat.

"Kami mendorong agar Pemkot Tangsel melakukan sertifikasi, dan kami juga meminta agar BPN membantu proses pensertifikasian aset-aset tersebut," kata Drajat di DPRD Kota Tangsel, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, jika persoalan sertifikasi aset tersebut tidak diselesaikan dengan cepat, maka akan menimbulkan kekhawatiran bagi Pemkot Tangsel. Salahsatunya bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

“Agar aset-aset kita ini tidak hilang, tidak ada sengketa penyerbotoan lahan milik daerah, dan tidak ada penyalahgunaan aset. Makanya kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan dengan cepat. Karena persoalan aset ini sangat penting,” terang Drajat.

Jika memang diperlukan, Drajat menyebutkan, Komisi I DPRD Kota Tangsel, siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkot dan BPN Kota Tangsel mengenai aset-aset yang berlum tersertifikasi tersebut.

"Dalam waktu dekat, jika memang dibutuhkan kami akan gelar RDP. Ini untuk mengetahui sejauh mana prosesnya. Tentunya tujuan RDP ini untuk mempercepat semua proses sertifikasi dan agar tidak ada perseoalan hukum dikemudian hari,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kota Tangsel, Koswara mengatakan, ada 862 bidang aset milik Pemkot Tangsel belum miliki sertifikat. Hal tersebut berdasarkan data dari bidang aset Pemkot Tangsel.

“Ada 862 bidang, itu yang kita harus kejar jadi sertifikat,” kata Koswara di BPN Kota Tangsel, Selasa, (15/8/2023).

Proses sertifikasi lahan milik Pemkot Tangsel itu kini terkendala karena banyak pengembang yang sudah tak diketahui keberadaanya.

Tetapi saat ini, BPN Tangsel berupaya meminimalisir kesalahan serupa dengan terlibat saat proses penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) dari pengembang.

“Sekarang ini memang ketika ada serah terima PSU kita dilibatkan, sebelumnya tidak dilibatkan,” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top