Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Lagi Tidur

Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap.(istimewa). Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap.(istimewa).

Detakbanten.com, TEBING TINGGI – Seorang pengedar narkoba asal Kota Tebing Tinggi berusaha mengelabui polisi dengan cara menyimpan narkoba dalam sebuah plastik kresek saat melintas di Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku S alias Balak (41) sempat mengelabui polisi, sabu disimpannya dalam plastik kresek di dalam rumah,” kata Kasi humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (15/4/2023).

Kata dia, peristiwa terjadi saat polisi melakukan penggerebekan rumah pelaku. Balak berkilah dirinya tidak mengedarkan narkoba, polisi tidak percaya langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

“Pelaku tidak berkutik setelah polisi menemukan 1 plastik kresek berisi 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,79 gram," terangnya.

Agus menambahkan, selain sabu juga ditemukan 1 buah sendok kecil aluminium, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol kaleng bekas, 1 buah pipet plastik runcing, 25 plastik klip transparan dan 1 unit handphone.

“pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diedarkannya di sekitar kediamannya,” papar Agus.

Terungkapnya peredaran narkoba dilakukan pelaku, setelah polisi mendapat laporan pelaku sering mengedarkan narkoba, lalu dilakukan penyelidikan dan mengintai keberadaan pelaku. Begitu diketahui pelaku dalam rumah, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungasnya.(ap).

 

 

Go to top