Penjualan Kulit Harimau Sumatra Berhasil Digagalkan BKSD Serang

detakbanten.comSERANG - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Jawa Barat wilayah Serang berhasil menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatra dari tangan Sumarsono (42) warga asal Bekasi di Rest Area KM 68 Tol Tanggerang Merak Kampung Bogeg Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten, Selasa (28/10/2014)
Petugas berhasil menggagalkan penjualan kulit hariamu lengkap dengan kepalanya dengan harga jual mencapai Rp 80 Juta berdasarkan laporan warga yang mengetahui tersangka akan transaksi kulit hewan yang dilindungi di Kota Serang,
"Kita berhasil menangkap tersangka penjualan kulit harimau jenis sumtra sebanyak 1 ekor beserta kepalanya, yang diperkirakan baru dikuliti karena dalam keadaan masih segar" kata Uday Hudaya kepada wartawan dilokasi penanggakapan.
Sumarsono membawa satu lembar kulit harimau yang sudah di bungkus dalam kardus warna coklat menggunakan mobil mini bus dengan nomor polisi B1643VMO diperkirakan ukuran kurang lebih 100 cm x 60 cm.
Sementara itu, tersangka dengan barang bukti kemudian dibawa ke kantor BKSD di Ciracas Kota Serang. "tersangka kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut " jelasnya
Lebih lanjut pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo pasal 40 ayat (2) & (4) UU RI No 5 Tahun 1999 tentang KSDA dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta
Untuk diketahui harimau Sumatra ini di alam liar habitatnya terancam karena berdasarkan data di tahun 2010 jumlah kucing besar jenis Panthera tigris sumatera ini sebanyak 200 ekor saja di indonesia, di kwatirkan dalam lima tahun mendatang bisa habitat harimau akan punah.


























