" Ini ada apa ,jangan - jangan Satpol PP ada main mata dengan pengelola galian tanah ilegal di wilayah kronjo,"terang ketua LSM Lesim Mursalin kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Mursalim mengatakan, saat ini galian tanah ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 dan/atau Pasal 161 dengan ancaman 10 tahun penjara.
" Jadi kami mempertahankan kinerja Satpol PP Provinsi Banten, kenapa hanya tebang pilih, kalau mau ditutup & tutup semuanya,"terangnya.
