Print this page

Pilkada Tangsel, Jalur Perseorangan Belum Ada Yang Ambil Silon di KPU

Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro. Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro.
detakbanten.com SERPONG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel September 2020 mendatang, tak hanya akan di ikuti oleh calon yang akan di usung partai. Jalur perseorangan, juga dapat menjadi calon pada pesta demokrasi lokal Pilkada Tangsel lima tahunan tersebut.
 
Meski bisa mengikuti konstalasi pada Pilkada Tangsel, namun hingga saat ini belum ada satu kandidat pun, dari jalur perseorangan yang datang ke KPU Kota Tangsel untuk mengambil draft Sistem Pendaftaran Calon (Silon) untuk jalur perseorangan.
 
Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, untuk melakukan input Silon yang ada di KPU, dibutuhkan waktu cukup lama dan melibatkan banyak orang.
 
“Kalau ditanya ada atau tidak calon dari jalur perseorangan saya tidak tahu, yang pasti sampai sekarang belum ada yang datang ke kami untuk meminta Silon, dan untuk melakukan input data dukungan Silon itu kan butuh waktu lama. Kita tunggu saja nanti ya,” katanya di temui di BSD Serpong, Selasa (11/2/2020).
 
Bambang sebutkan, jalur perseorangan pada saat pendaftaran nanti, juga akan dilakukan pemeriksaan Silon tersebut.
 
“Berkas mereka dalam bentuk Silon itu nanti akan kita periksa lagi, apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak,” singkat Bambang.
 
Untuk diketahui, pendaftaran calon walikota Tangsel lewat jalur perseorangan, dibuka mulai 19 Februari sampai 23 Februari nanti. Dalam proses pendaftaran itu, jalur perseorangan harus ada pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.
 
Dan untuk jalur perseorangan itu juga, masing-masing calon pada saat mendaftarkan diri harus melengkapi berkas yang telah terinput dalam Silon. Karena jika daftar dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan tidak terinput dalam Silon, maka dianggap tidak melengkapi berkas.