"Kami telah berkoordinasi dengan pemilik tanah, dan cukup untuk menampung 130 pedagang, sisanya akan ditampung di tanah PT Puri," terang Camat Pasar Kemis Soni Karsan.
Camat Pasar Kemis berharap agar para PKL bisa melakukan pembongkaran secara sukarela, namun jika membandel dirinya akan melayangkan surat peringatan ke dua hingga ketiga, untuk peringatan kedua itu ada waktu jesah selama tiga hari, begitu juga dengan surat peringatan ketiga jangka waktunya sama hanya tiga hari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika membandel akan dibongkar paksa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bahu jalan di arah Puri Desa Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis berubah menjadi kios permanen, padahal semestinya bahu jalan tersebut berpungsi bagi pejalan kaki, keberadaan pedagan kaki lima (PKL) di akses jalan Puri memang sudah berlangsung lama, namun seiring membludaknya PKL, saat ini kondisinya kian semerawut. (Day/Nean)
