PM2B Ancam Turunkan Masa Lebih Besar Bila Tuntutan Tak Didengar

detakserang.com- SERANG, Paguyuban Masyarakat Membangun Banten (PM2B) mengancam akan menurunkan massa lebih besar jika tuntutan PM2B kepada Pengadilan Negri (PN) Serang untuk mencabut putusan majelis hakim terkait Kasus Penculikan dan Pengeroyokan yang di lakukan terdakwa Wahyu salah satu PNS di lingkup Pemerintah Kota Serang, terhadap Korban bernama Miftah.
Dikatakan Ketua PM2B H. Hariri Mengatakan, baru di Banten yang terlihat ada tersangka kasus penculikan dan pengeroyokaan dengan dakwaan 12 tahun penjara menjadi tahanan kota, dimana hukum dan keadilan untuk masyarakat kecil, korban penculikan dan pengeroyokan terdakwa Wahyu hanya masyarakat kecil yang tidak mengerti dengan hukum, untuk itu PM2B akan terus berupaya agar korban bisa mendapatkan keadilan hukum, hal ini kita lakukan demi terciptanya keadilan untuk masyarakat kecil.
"Bilamana tuntutan PM2B kepada Pengadilan Negri Serang tidak direalisasi, demi keadilan korban dan menumpas premanisme di Serang PM2B akan membawa massa lebih besar lagi dari hari ini, jelas ini kezoliman yang dilakukan majelis hakim terhadap korban,"tegas H. Hariri saat konfrensi pers di Ratu Hotel Bidakara, Rabu, (04/06).
Hal Serupa juga di lontarkan Andri Pratama selaku Kuasa Hukum Korban mengatakan, Pada surat dakwaan kumulatif terdakwa Wahyu dijerat dengan pasal 328 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun Penjara tapi anehnya majelis hakim memutuskan terdakwa Wahyu dijadikan tahanan kota, sebenarnya ada permainan apa ini, kami selaku kuasa hukum korban akan berupaya semaksimal mungkin agar korban mendapatkan keadilan.
"Bersama dengan rekan LSM dan Mahasiswa kami akan bersama-sama menggiring kasus penculikan dan pengeroyokan ini, agar menjadi barometer masyarakat bahwa tidak ada lagi tekanan-tekanan dari kalangan pemegang kekuasaan, pejabat dan premanisme terhadap penegak hukum di serang, hal ini lah yang akan kita kikis perlahan lahan," ujar Andri.


























