" Korban merupakan pemohon PTSL, namun tiba-tiba tersangka merubah data kepemilikan menjadi tersangka,"AKBP Mirodin.
Lahan sawah sebanyak tiga bidang tersebut milik pelapor kata AKB Mirodin dipalsukan data - datanya tanahnya oleh tersangka, dan menjadi milik tersangka, oleh sebab itulah korban melaporkan kasus ini ke Polda Banten.
"Kami tahan selama 20 hari ke depan, dugaan pasal 266 KUHPidana dan atau pasal 263 kUUPidana."tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Unit 2 Subdit Harta dan Benda ( Harda) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten melakukan penahanan terhadap oknum kepala desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berinisial LTS pada Senin (2/9/2024).
