Ketua Media centre community ( MCC) ustad Mujeb mengatakan, kegiatan tambang galian C di desa Klebet Kecamatan Kemeri mengganggu dan meresahkan masyarakat, karena banyak warga yang mengeluh polusi udara karena tanah tercecer.
" Kamu berharap agar penutupan ini bersifat permanen,"terangnya.
Sementara Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan jika anggotanya telah melakukan tindakan terhadap kegiatan tambang galian tanah c di Kecamatan Kemeri, menurutnya secara aturan jelas bahwa kegiatan tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
" Kalau ada yang masih buka, laporkan yah bang ke kita,"terang AKBP Wiwin.
