“Tersangak ditangkap di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/2/2024).
Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi masyarakat terkait adanya bandar narkoba akan melakukan transaksi di kawasan Jalan Flamboyan. Personel langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
“Begitu tersangka melintas naik motor, personel langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan, polisi akhirnya menemukan 1 Kg sabu disembunyikan tersangka,” terangnya.
Kata dia, lalu personel melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Polisi kembali menemukan 27 bungkus diduga sabu dan 14.431 pil ekstasi yang disimpan dalam ransel dalam kamar.
“Hasil pengembangan, personel menemukan puluhan kilo sabu dan belasan ribu pil ekstasi dari rumah tersangka,” ungkap dia.
Hasi menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan dan mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
“Masih diselidiki jaringan narkoba, apakah melibatkan jaringan internasional atau tidak,” bilangnya.(ap).
