Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Walikota Tangsel salah satu yang berubah adalah pelayanan rumah makan.
"Ya PPKM mikro kita sudah diterbitkan keputusan, surat edaran ibu walikota antara lain itu sudah diatur," Katanya saat ditemui di Polres Tangsel, Rabu (10/2/2021).
Bang Ben, sapaan Benyamin Davnie ini juga menjelaskan bahwa konsumen boleh makan di rumah makan sampai jam 9.
"Rumah makan dine-in nya itu jam 9, kalo takeaway sesuai jam buka mereka terserah mau jam berapa kalo takeaway, takeaway sesuai seperti itu," Ujarnya.
Sedangkan untuk mall kata Ben tetap tutup jam 7 malam. "Mall dan pusat perbelanjaan dan sebagainya, yang besar itu tetap tutup mulai jam 7 ya," Jelasnya.
Untuk diketahui, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro serta Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. (Raf)
