" Kami meminta agar truk tanah beroperasi pada malam hari saja yakni pukul 22.00 sampah dengan pukul 05.00 sesuai dengan aturan pada Perbup,"terang Roup Sajum ketua DPC ormas PPBNI Satria Banten Kecamatan Balaraja.
Roup mengatakan, beroperasinya truk tanah berukuran besar di siang hari jelas telah melanggar aturan, untuk itulah dia berharap agar Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersikap tegas dan melakukan penindakan tegas, truk yang telanjur lewat di jalan raya Balaraja - Kronjo seharusnya disuruh memutar ke daerah asalnya.
" Kalau tidak ditindak tegas, saya hawatir yang menjadi korban masyarakat, karena selain berdebu, akan terjadinya kecelakaan lalulintas,"tandasnya.
