Dalam keputususan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan perpanjangan PSBB di Tangerang Raya hingga 31 Mei 2020, dan akan kembali diperpanjang jika terdapat bukti penyearan Covid 19.
" Keputusan tersebut diambil menimbang bahwa sehubungan dengan masih terdapat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Tangerang Raya," terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan.
Zaki mengatakan, keputusan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di Wilayah ini Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Perpanjangan tahap kedua PSBB dimaksud dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,"terang Zaki.
