Puluhan Massa Tuntut Desclaimer Diselesaikan

detakserang.com- SERANG, Puluhan massa melakukan aksi demonstrasi di beberapa dinas Provinsi Banten menuntut agar aparat penegak hukum di Banten dapat mengusut dugaan korupsi yang mengakibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapatkan status Desclaimer pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.Kamis(19/6/14).
Aksi Ratusan dilakukan oleh koalisi lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu, LSM Pasopati, Brantas, JP3B, Japati, dan Bajak. masa yang menyisir berbagai dinas di dalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Berakhir di dinas Pendidikan Provinsi Banten,aksi masa yang sempat ricuh bisa di bubarkan aparat Keamanan setelah puluhan masa mencoba meransek kedalam gedung.
"Untuk di ketahui Dalam laporan LHP BPK 2013 menyatakan uang rakyat Banten ditilap oknum pejabat dinas. Sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 200 miliar," kata Tubagus (Tb) Delly Suhendar, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi di sela-sela demonstrasi.
Delly menjelaskan bahwa para pejabat di Pemprov Banten sudah melakukan pelanggaran seperti yang tertuang dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari KKN, melakukan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela.
"Kita juga menuntut dinas pendidikan (dindik) Banten menjelaskan kepada masyarakat soal hasil LHP BPK Banten," lanjut Delly.
Delly menuntut kepada pihak berwenang, agar menerapkan peraturan yang berlaku sesuai UU nomor 28 tahun 1999 pasal 20 yang memberikan hukuman administratif hingga hukuman pidana bagi para pelakunya.
"Kami sebagian kecil masyarakat Banten yang tidak terima dengan kinerja para pejabat di Banten," tutupnya.


























